Layanan Tanggap Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Bandung

- 6 Oktober 2023, 19:00 WIB
Layanan Tanggap Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Bandung
Layanan Tanggap Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Bandung /

JURNAL SOREANG - Apakah Anda pernah menyaksikan pelanggaran ketertiban umum di Kota Bandung, seperti pembuangan sampah sembarangan, pencemaran drainase dan fasilitas umum, atau bahkan pembuangan bangkai di jalanan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memiliki layanan yang khusus menangani semua permasalahan ini.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menyebutkan bahwa masyarakat Kota Bandung dapat melaporkan berbagai pelanggaran terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ke nomor Layanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008. Selain itu, pengaduan juga dapat diajukan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id.

Bagus menekankan bahwa selain masalah pembuangan sampah sembarangan, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan ketertiban umum lainnya, seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pengamen yang mengganggu ketentraman masyarakat.

Namun, di tengah situasi darurat sampah saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah memprioritaskan penanganan terkait pelaporan tentang individu yang membuang sampah sembarangan di jalan dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terlalu terisi.

Dalam upaya serius menangani masalah sampah ini, terdapat dua peraturan daerah (perda) yang digunakan sebagai pedoman. 

Baca Juga: Langkah Bijak TikTok Shop: Patuh terhadap Regulasi untuk Keberlanjutan Bisnis Online di Indonesia

Pertama, perda milik Satpol PP yaitu Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

Kedua, perda milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yaitu Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x