3. Pemanfaatan Securities Crowdfunding (SCF)
Perluas penggunaan Securities Crowdfunding (SCF) syariah untuk pembiayaan UMKM industri halal.
Baca Juga: Indonesia Turun ke Posisi 13 Untuk Klasemen Sementara Perolehan Medali Asian Games 2023
4. Peningkatan Literasi
Massifkan peningkatan literasi dan edukasi kepada pelaku UMKM industri halal dan masyarakat tentang manfaat dan layanan fintech syariah.
Wapres Maruf Amin juga mengapresiasi perkembangan LinkAja Syariah yang telah memiliki 8 juta pengguna, sambil mengajak berbagai komunitas masyarakat, termasuk pesantren, untuk mendukung pengembangan usaha syariah pesantren.
Selain itu, ia berharap fintech syariah dapat diperluas hingga ke pasar global, bukan hanya di Thailand dan Malaysia. Wapres Maruf Amin minta LinkAja Syariah untuk berperan dalam menyediakan akses pembayaran digital dan layanan fintech syariah lintas negara.
Wapres Maruf Amin juga berharap bahwa fintech syariah dapat memberikan pelayanan yang aman, efisien, dan terjangkau bagi UMKM, termasuk dalam pembayaran, pinjaman, investasi ritel, dan layanan lainnya.