Bolehkah Kampanye Pemilu dengan Kegiatan Bakti Sosial? Simak Aturan KPU Berikut Ini

- 30 September 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi bakti sosial donor darah, Ilustrasi Bakti Sosial Partai Nasdem Pada tahun 2019
Ilustrasi bakti sosial donor darah, Ilustrasi Bakti Sosial Partai Nasdem Pada tahun 2019 /freepik/freepik/

Hal penting yang harus perhatikan, kegiatan lain termasuk bakti sosial dalam rangka kampanye wajib dilaksanakan sesuai waktu kampanye resmi 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Para peserta pemilu juga tidak diperkenankan untuk menyebut pemberian pada saat bakti sosial sebagai imbalan untuk masyarakat yang memilihnya.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah