Hal penting yang harus perhatikan, kegiatan lain termasuk bakti sosial dalam rangka kampanye wajib dilaksanakan sesuai waktu kampanye resmi 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Para peserta pemilu juga tidak diperkenankan untuk menyebut pemberian pada saat bakti sosial sebagai imbalan untuk masyarakat yang memilihnya.***