Ketentuan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Diatur KPU, Simak Pasalnya

- 29 September 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi Kampanye,Ketentuan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Diatur KPU, Simak Pasalnya/pixabay
Ilustrasi Kampanye,Ketentuan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Diatur KPU, Simak Pasalnya/pixabay /

Lebih jelas dalam Pasal 37 ayat (2) diatur tentang pembatasan jumlah akun yang digunakan, Akun Media Sosial untuk kampanye dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. 

ke 20 akun medsos tersebut kemudian harus didaftarkan ke KPU sesuai aturan Pasal 38, KPU Nasional untuk Capres-Cawapres, KPU Provinsi untuk Caleg DPRD, KPU Kota/Kabupaten untuk DPRD Kota/Kabupaten.

Pendaftaran tersebut paling lambat dilaksanakan pada 3 hari sebelum masa kampanye dimulai, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023, dan ditutup paling lambat satu hari sebelum masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah