JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Liem Sin Tiong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Ia terbukti di persidangan sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tiong dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon oleh Jaksa Eva Yustisiana.
Baca Juga: Film Indonesia 'SRI ASIH' Meraih Penghargaan Next Wave Features Di Texas AS
"Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Ambon," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 28 September 2023.
Ali menyebut, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama 1,6 tahun dikurangi masa penahanannya.
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya.