Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa Tiong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta," lanjut Ali.
Sebelumnya, nama Liem Sin Tiong pernah disebut di persidangan dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa.
Baca Juga: VIRAL: Kontroversi Food Vlogger Omay atau Farida Nurhan Dituding Melakukan Doxing Terhadap Codeblu
Bersama Ivana Kwelju, Liem Sin Tiong disebut telah menyuap Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman.
Suap diberikan dengan tujuan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan.
Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono Soulisa dan dieksekusi ke Lapas Kelas III Ambon dengan hukuman 1,6 tahun penjara.