Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini

- 28 September 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi, Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini/pixabay
Ilustrasi, Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini/pixabay /

Merujuk pada aturan Pasal 71 PKPU No 15/2023 mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye beserta dengan larangannya. Tidak bisa sembarang tempat diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain demi terjaganya ketertiban dan kebersihan.

Dimana saja tempat yang dilarang?

Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang dipasang pada tempat umum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1):

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau

halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

  1. gedung milik pemerintah;
  2. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  3. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memperingati Maulid Nabi 2023? Simak Deretan acara hingga amalan-amalan

Pasal 71 ayat (2)

Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 72 ayat (2)

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang

menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah