Merujuk pada aturan Pasal 71 PKPU No 15/2023 mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye beserta dengan larangannya. Tidak bisa sembarang tempat diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain demi terjaganya ketertiban dan kebersihan.
Dimana saja tempat yang dilarang?
Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang dipasang pada tempat umum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1):
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung milik pemerintah;
- fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
- fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Bagaimana Cara Memperingati Maulid Nabi 2023? Simak Deretan acara hingga amalan-amalan
Pasal 71 ayat (2)
Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pasal 72 ayat (2)
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang
menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.