JURNAL SOREANG - Pemilu tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal Rabu, 14 Februari 2024, diselenggarakan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara bersama-sama dengan Bawaslu yang bertugas mengawasi.
Tahapan dimulainya Pemilu dilansir dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 merupakan tahapan untuk pencalonan anggota DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, dan Pencalonan anggota DPR RI sampai pada tanggal berakhirnya 25 November 2023.
Setelah itu masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa rekapitulasi yang ditentukan, 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024, baru kemudian masa penetapan calon yang terpilih.
Selama tahapan pemilu berlangsung ada saja pelanggaran-pelanggaran terkait pemilu yang sering ditemukan KPU dan Bawaslu di lapangan, untuk diketahui pelanggaran pemilu terbagi kedalam tiga jenis:
- Pelanggaran Administrasi
- Pelanggaran Kode Etik
- Pelanggaran Pidana
Sanksi-Sanksi
Pada pelanggaran Administrasi, seperti misalnya ditemukan data verifikasi yang tidak faktual, kemudian KPPS memperbolehkan seseorang untuk menggunakan hak pilih padahal orang tersebut tidak berhak, maka bisa dijatuhkan sanksi pemungutan suara ulang.
Dalam pelanggaran kode etik, contohnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri melalui keterlibatannya dalam kegiatan partai politik atau ia adalah penyelenggara pemilu namun menerima imbalan/barang dari calon anggota legislatif, capres dan cawapres, sanksinya yang paling ringan berupa peringatan dan yang terberat adalah pemberhentian dari status penyelenggara.
Diantara tiga jenis pelanggaran yang telah disebutkan, yang paling berat adalah pelanggaran pidana karena sanksinya berupa pemidanaan dan denda, apa yang termasuk kategori pelanggaran pidana?
- Money Politics/Politik Uang
- Merekayasa hasil perolehan suara
- Pemalsuan dokumen
- Mencoblos lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS lain.
Ketiga jenis pelanggaran ini bisa dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat yang berpartisipasi aktif mengawasi lingkungannya.***