Pemilu 2024: Ketahui Jenis Pelanggaran dalam Pemilu, Berikut Penjelasanya

- 26 September 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi Kotak Suara, Pemilu 2024: Mengetahui Jenis Pelanggaran dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya/pixabay
Ilustrasi Kotak Suara, Pemilu 2024: Mengetahui Jenis Pelanggaran dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya/pixabay /

JURNAL SOREANG - Pemilu tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal Rabu, 14 Februari 2024, diselenggarakan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara bersama-sama dengan Bawaslu yang bertugas mengawasi.

Tahapan dimulainya Pemilu dilansir dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 merupakan tahapan untuk pencalonan anggota DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, dan Pencalonan anggota DPR RI sampai pada tanggal berakhirnya 25 November 2023. 

Setelah itu masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa rekapitulasi yang ditentukan, 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024, baru kemudian masa penetapan calon yang terpilih.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 27 September 2023, Kuda, Kambing, Monyet Dapatkan Energi Positif yang Kuat Sepanjang Hari

Selama tahapan pemilu berlangsung ada saja pelanggaran-pelanggaran terkait pemilu yang sering ditemukan KPU dan Bawaslu di lapangan, untuk diketahui pelanggaran pemilu terbagi kedalam tiga jenis:

  1. Pelanggaran Administrasi
  2. Pelanggaran Kode Etik
  3. Pelanggaran Pidana

Sanksi-Sanksi

Pada pelanggaran Administrasi, seperti misalnya ditemukan data verifikasi yang tidak faktual, kemudian KPPS memperbolehkan seseorang untuk menggunakan hak pilih padahal orang tersebut tidak berhak, maka bisa dijatuhkan sanksi pemungutan suara ulang.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 27 September 2023, Kelinci, Naga, dan Ular Tulis Rencana atau Impian yang Ingin Diwujudkan

Dalam pelanggaran kode etik, contohnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri melalui keterlibatannya dalam kegiatan partai politik atau ia adalah penyelenggara pemilu namun menerima imbalan/barang dari calon anggota legislatif, capres dan cawapres, sanksinya yang paling ringan berupa peringatan dan yang terberat adalah pemberhentian dari status penyelenggara.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x