JURNAL SOREANG - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin telah meluncurkan MA CSIRT (Computer Incident Security Response Team) dalam upaya melindungi data penting yang dimiliki oleh Mahkamah Agung. Peluncuran ini merupakan hasil kerja sama antara Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
CSIRT, singkatan dari Computer Security Incident Response Team, adalah kelompok dalam suatu lembaga yang bertugas menyediakan layanan dan dukungan untuk mencegah, mengelola, dan menangani insiden keamanan informasi.
MA CSIRT merupakan CSIRT sektor pemerintah di bidang yudisial yang secara langsung mengkoordinir tindakan dalam menanggapi insiden siber di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam konteks Mahkamah Agung, yang memiliki fokus utama pada data informasi perkara, perlindungan terhadap data tersebut menjadi sangat penting.
Data ini tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, tetapi juga oleh masyarakat internasional.
Gangguan atau insiden siber dapat merusak proses penyajian informasi kepada publik dan para pencari keadilan.
Selain itu, perlindungan sistem keamanan informasi dan data juga merupakan bagian integral dari modernisasi peradilan.