MA Putuskan Sunat Hukuman Surya Darmadi Jadi Rp2 Triliun, Begini Tanggapan Kejagung

- 20 September 2023, 21:18 WIB
Kapus Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapus Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Surya Darmadi (71).

Diketahui dalam putusannya, MA menyunat hukuman Surya Darmadi sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp42 triliun.

MA hanya menyisakan Rp2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikannya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 21 September 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Atasi Masalah Apa Pun yang Mungkin Timbul

Terkait putusan MA tersebut, Kejagung menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Kalau itu nanti kami pelajari dulu, kita engga bisa berikan jawaban langsung ini mau diapakan untuk perkara ini," tutur Kapus Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 19 September 2023.

"Karena kita butuh mempelajari apa dasar pertimbangan majelis memberikan hukuman itu, karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya kan, dari 15 tahun jadi 16 tahun. Kita pelajari dulu," tambahnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 21 September 2023 Kuda, Kambing, Monyet Latih Kesabaran Pastikan Berpikir Sebelum Bertindak

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x