JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Surya Darmadi (71).
Diketahui dalam putusannya, MA menyunat hukuman Surya Darmadi sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp42 triliun.
MA hanya menyisakan Rp2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikannya.
Terkait putusan MA tersebut, Kejagung menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Kalau itu nanti kami pelajari dulu, kita engga bisa berikan jawaban langsung ini mau diapakan untuk perkara ini," tutur Kapus Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 19 September 2023.
"Karena kita butuh mempelajari apa dasar pertimbangan majelis memberikan hukuman itu, karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya kan, dari 15 tahun jadi 16 tahun. Kita pelajari dulu," tambahnya.