Menkominfo Budi Arie Setiadi Keluarkan Instruksi Percepat Pemberantasan Judi Online di Ruang Digital Indonesia

- 18 September 2023, 10:12 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi Keluarkan Instruksi Percepat Pemberantasan Judi Online di Ruang Digital Indonesia
Menkominfo Budi Arie Setiadi Keluarkan Instruksi Percepat Pemberantasan Judi Online di Ruang Digital Indonesia /Antara

JURNAL SOREANG - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan instruksi penting untuk mempercepat upaya pemberantasan konten judi online di ruang digital Indonesia.

Instruksi ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kesehatan, kepositifan, dan produktivitas ruang digital bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur ketentuan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Keren! Kisah Sukses Bisnis Rempeyek Syahna: Dari Cibinong hingga Dunia Internasional

Artikel ini akan membahas secara rinci instruksi tersebut beserta langkah-langkah strategis yang diberikan oleh Menkominfo.

Langkah-langkah Pemberantasan Judi Online:

1. Penanganan Konten Judi Online: Selama periode 19 Juli 2023 hingga 14 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani total 115.390 konten perjudian.

Ini termasuk konten di website (98.790 konten), aplikasi berbagi file (13.436 konten), dan media sosial (3.164 konten).

2. Batasan Waktu 7 Hari: Instruksi Menkominfo memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan pemberantasan judi online.

Langkah-langkah ini mencakup upaya preventif dan proaktif di semua platform digital, media sosial, dan platform lainnya.

Baca Juga: Thoriqoh Nasrullah anggota DPRD Provinsi Jabar: Menjelaskan Kehalalan Produk Kelapa Sawit, Ini Penjelasannya

3. Identifikasi Nomor Rekening dan Nomor Telepon: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo diinstruksikan untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.

4. Edukasi dan Sosialisasi: Instruksi juga mencakup upaya edukasi dan sosialisasi yang masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online dan judi slot kepada seluruh masyarakat Indonesia.

5. Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik: Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet, diinstruksikan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten serta memastikan sistem elektronik mereka tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Baca Juga: Habitat Kelalawar Di Kepulauan Ponelo Destinasi Wisata Alami Di Gorontalo Utara

6. Kerjasama dan Koordinasi: Untuk menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara menyeluruh, Menkominfo menginstruksikan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak.

Termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang relevan.

Instruksi untuk Pejabat Kementerian Kominfo:

Pejabat tinggi, pejabat pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo dilarang berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dengan aktivitas judi online.

Mereka juga diminta untuk tidak mendukung, memfasilitasi, atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot, serta aktif mengkampanyekan anti judi online dan judi slot.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, 18 September 2023:Latihan Spiritual untuk Bebaskan Diri dari Tekanan Mental

Instruksi Menkominfo ini memiliki tujuan mulia untuk menjaga integritas dan moralitas ruang digital Indonesia dengan memerangi konten judi online.

Semua pihak, termasuk penyelenggara sistem elektronik, aparatur sipil negara, dan masyarakat umum, diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.

Dalam melaksanakan instruksi ini, tanggung jawab penuh diharapkan dari seluruh pihak terlibat.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x