Baca Juga: AFC Sempat Belum Mengumumkan Daftar Negara yang Lolos ke AFC U23 Asian Cup 2024, Kenapa?
Untuk mencegah politik uang, setiap peserta pemilu diwajibkan untuk mengikuti tahapan pembukuan dan penyusunan laporan, kemudian dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU (Pasal 3 ayat 1-3).
Sumber Dana Kampanye
Sumber dana yang sah menurut hukum perundang-undangan, untuk membiayai kegiatan kampanye adalah sebagai berikut:
- Dana dari calon itu sendiri
- Keuangan Parpol dan gabungan koalisi pengusung
- Berasal dari sumbangan pihak lain yakni; perorangan, kelompok, perusahaan/badan hukum non pemerintah. (Pasal 6 Ayat 3)
Dan menjadi tidak sah apabila dana sumbangan kampanye berasal dari hasil tindak pidana/kejahatan, atau dana yang tujuannya untuk money laundry.
Sumbangan yang didapat untuk membiayai kampanye harus mencantumkan identitas donatur yang jelas.
Dan tidak diperkenankan apabila donatur memiliki tunggakan pajak atau dinyatakan pailit disertai kewajiban membayar hutang. (Pasal 7 ayat 3).***