Dana Kampanye Pemilu 2024 Ada Aturannya! Simak Penjelasan dalam Peraturan KPU Berikut Ini

- 14 September 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi, Aturan Sumber Dana Kampanye/KPU
Ilustrasi, Aturan Sumber Dana Kampanye/KPU /

Baca Juga: AFC Sempat Belum Mengumumkan Daftar Negara yang Lolos ke AFC U23 Asian Cup 2024, Kenapa?

Untuk mencegah politik uang, setiap peserta pemilu diwajibkan untuk mengikuti tahapan pembukuan dan penyusunan laporan, kemudian dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU (Pasal 3 ayat 1-3).

Sumber Dana Kampanye

Sumber dana yang sah menurut hukum perundang-undangan, untuk membiayai kegiatan kampanye adalah sebagai berikut:

  1. Dana dari calon itu sendiri
  2. Keuangan Parpol dan gabungan koalisi pengusung
  3. Berasal dari sumbangan pihak lain yakni; perorangan, kelompok, perusahaan/badan  hukum non pemerintah. (Pasal 6 Ayat 3)

Dan menjadi tidak sah apabila dana sumbangan kampanye berasal dari hasil tindak pidana/kejahatan, atau dana yang tujuannya untuk money laundry.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 202, Kamis, 14 September 2023, Empat Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final, Daftarnya

Sumbangan yang didapat untuk membiayai kampanye harus mencantumkan identitas donatur yang jelas.

Dan tidak diperkenankan apabila donatur memiliki tunggakan pajak atau dinyatakan pailit disertai kewajiban membayar hutang. (Pasal 7 ayat 3).***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x