Dana Kampanye Pemilu 2024 Ada Aturannya! Simak Penjelasan dalam Peraturan KPU Berikut Ini

- 14 September 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi, Aturan Sumber Dana Kampanye/KPU
Ilustrasi, Aturan Sumber Dana Kampanye/KPU /

JURNAL SOREANG - KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia memiliki kewenangan untuk membuat peraturan terkait jalannya proses demokrasi melalui pemberian suara dari rakyat kepada pemimpin yang dipilihnya.

Peraturan yang dibuat termasuk untuk mengatur sumber aliran dana kampanye, dari dan kepada siapa, serta batas maksimal penggunaanya.

Ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai asas dan prinsip Luber Jurdil: Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil.

Baca Juga: Dibully Atlet NBA Amerika, Atlet Amerika ini Berhasil Membuktikan Amerika bukan Raja Basket

Untuk menjaga dana kampanye berada dijalur yang benar, KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023. Yang membahas ketentuan mulai dari pembukuan dana kampanye pada tahap awal, sampai mekanisme pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Pengertian dan penjelasan Dana Kampanye

Dana kampanye di dalam PKPU No. 18/2023 disebutkan sebagai biaya yang bentuknya meliputi uang, barang dan juga jasa yang digunakan peserta pemilu untuk kegiatan kampanye mereka (Pasal 1 No. 20).

Setiap peserta pemilu wajib memiliki RKDK atau Rekening Khusus Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening parpol atau rekening pribadi peserta calon (Pasal 1 No. 21).

Peserta pemilu baik dalam Pilpres, maupun pencalonan anggota legislatif harus menyusun laporan awal dana kampanye atau LAKD, yang isinya memuat saldo saat pertama rekening dibuka, sumber dari mana asalnya dana tersebut, pembukuan penerimaan dan pengeluaran, dan menjelaskan sumbangan yang berasal dari calon sendiri, sumbangan parpol atau dari pihak lainnya (Pasal 1 No. 22).

Baca Juga: AFC Sempat Belum Mengumumkan Daftar Negara yang Lolos ke AFC U23 Asian Cup 2024, Kenapa?

Untuk mencegah politik uang, setiap peserta pemilu diwajibkan untuk mengikuti tahapan pembukuan dan penyusunan laporan, kemudian dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU (Pasal 3 ayat 1-3).

Sumber Dana Kampanye

Sumber dana yang sah menurut hukum perundang-undangan, untuk membiayai kegiatan kampanye adalah sebagai berikut:

  1. Dana dari calon itu sendiri
  2. Keuangan Parpol dan gabungan koalisi pengusung
  3. Berasal dari sumbangan pihak lain yakni; perorangan, kelompok, perusahaan/badan  hukum non pemerintah. (Pasal 6 Ayat 3)

Dan menjadi tidak sah apabila dana sumbangan kampanye berasal dari hasil tindak pidana/kejahatan, atau dana yang tujuannya untuk money laundry.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 202, Kamis, 14 September 2023, Empat Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final, Daftarnya

Sumbangan yang didapat untuk membiayai kampanye harus mencantumkan identitas donatur yang jelas.

Dan tidak diperkenankan apabila donatur memiliki tunggakan pajak atau dinyatakan pailit disertai kewajiban membayar hutang. (Pasal 7 ayat 3).***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x