Blokir 3 Website Film Dewasa serta Rekening Tersangka, Polisi Koordinasi dengan Kominfo dan Bank

- 13 September 2023, 21:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan 5 orang tersangka.

"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tiga website yang diajukan pemblokiran dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

Selain itu, tambah Ade Safri, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan tersangka.

"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Ternyata Presiden FIFA Sangat Semangat dan Tak Sabar Perhelatan Piala Dunia U-17 di Indonesia, Ini Komentarnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x