JURNAL SOREANG - Polisi meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan 5 orang tersangka.
"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.
Baca Juga: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Tiga website yang diajukan pemblokiran dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.
Selain itu, tambah Ade Safri, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan tersangka.
"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan," ucapnya.