Blokir 3 Website Film Dewasa serta Rekening Tersangka, Polisi Koordinasi dengan Kominfo dan Bank

- 13 September 2023, 21:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

Adapun 5 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan.

4 tersangka laki-laki tersebut berinisial I, JAAS, AIS, dan AT. Sedangkan tersangka perempuan berinisial SE.

Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Sementara JAAS berperan sebagai kameramen, AIS sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Baca Juga: Timnas U-23 Lolos ke Piala Asia, Ini Pujian Shin Tae-Yong

Kemudian, 1 tersangka perempuan berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah