Adapun 5 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan.
4 tersangka laki-laki tersebut berinisial I, JAAS, AIS, dan AT. Sedangkan tersangka perempuan berinisial SE.
Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Sementara JAAS berperan sebagai kameramen, AIS sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.
Baca Juga: Timnas U-23 Lolos ke Piala Asia, Ini Pujian Shin Tae-Yong
Kemudian, 1 tersangka perempuan berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang