Tarif Disinsentif Diterapkan di Lokasi Parkir DKI Jakarta Bagi Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji Emisi

- 7 September 2023, 11:00 WIB
Ilustasi, Tarif Disinsentif Diterapkan di Lokasi Parkir DKI Jakarta Bagi Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji Emisi/pixabay
Ilustasi, Tarif Disinsentif Diterapkan di Lokasi Parkir DKI Jakarta Bagi Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji Emisi/pixabay /

JURNAL SOREANG - Dalam upaya menangani pencemaran udara di Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Menurut Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, tarif disinsentif ini merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi dengan harapan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi," jelas Ani.

Baca Juga: KTT ASEAN: Kanada Jajaki Kemitraan Strategis Perdagangan dan Energi Bersih

Setiap kendaraan yang sudah, belum, atau tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta melalui plat kendaraan yang telah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa besaran tarif disinsentif telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. 

Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir yang dikenakan adalah 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di setiap lokasi parkir Pemprov DKI Jakarta.

Namun, di lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir sebesar 7.500 rupiah sekali parkir atau tarif flat. Tarif ini belum berlaku bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga: KTT KE 24 Jokowi Mengatakan jika Republik Korea Merupakan Mitra Masa Depan bagi ASEAN

Berikut adalah sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Mona

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia : Messi Memimpin, Argentina Diramal akan Menang Telak 3-0 atas Ekuador

Ani mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan pribadi mereka. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya bersama kita untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat.

 

Jangan lupa uji emisi kendaraan supaya dapat menghindari tarif disinsentif dan menjaga kualitas udara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah