Alat Peraga Kampanye Pemilu Dipasang Tak Sesuai Aturan? Bawaslu: Copot Saja!

- 29 Agustus 2023, 15:05 WIB
Alat Peraga Kampanye Pemilu Dipasang Tak Sesuai Aturan? Bawaslu: Copot Saja!
Alat Peraga Kampanye Pemilu Dipasang Tak Sesuai Aturan? Bawaslu: Copot Saja! /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono meminta kepada jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang dinilai melanggar aturan.

Menurut Totok, pencopotan APK yang tidak sesuai aturan merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," tegas Totok dalam keterangannya, Senin 28 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, tindakan tegas pencopotan APK yang tidak sesuai sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya, lanjut Totok, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan, dan merusak lingkungan karena itu melanggar aturan," tuturnya.

Totok menambahkan, penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Kemudian, Perbup Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Selanjutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x