JURNAL SOREANG - Menuju Bulan September 2023, banyak pertanyaan mengenai tanggal merah.
Setiap bulan memiliki tanggal merah dalam kalender Masehi termasuk Bulan September.
Namun, apakah Bulan September 2023 memiliki Hari Libur Nasional dan Cuti bersama?
Simak deretan tanggal merah, Hari Libur Nasional, dan cuti bersama Bulan September, sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Dimulai akhir Agustus 2023, Inilah Waktu Puasa Ayyamul Bidh Bulan Shafar, Sampai Tanggal berapa?
Tanggal merah yang umumnya terdiri dari libur akhir pekan, Hari Libur Nasional dan cuti bersama.
Libur akhir pekan, sesuai namanya, dijadwalkan setiap hari Minggu yang kisaran harinya dalam setuap bulan adalah 4 hingga 5 hari.
Sedangkan Hari Libur Nasional adalah hari besar atau hari penting dalam ranah Nasional ataupun keagamaan.
Untuk hari cuti bersama ialah hari libur yang merupakan perpanjangan dari ahri libur nasional, bisa berada sebelum atau sesudahnya.
Di bulan september 2023 ini, sebagaiaman isi SKB 3 Menteri memiliki 1 Hari Libur Nasional dan 4 hari libur akhir pekan.
Jadi total ada 5 hari libur bagi pegawai dengan jam kerja 6 hari setiap pekannya.
Inilah daftar hari tanggal merah untuk Bulan September 2023:
3 September 2023
Baca Juga: KPK Periksa Saksi Swasta Guna Dalami Aliran Dana Suap ke Andhi Pramono
keterangan: Merupakan hari libur di pekan pertama Bulan September 2023
10 September 2023
Keterangan: adalah hari libur di pekan kedua Bulan September 2023
17 September 2023
Keterangan: menjadi hari libur di pekan ketiga Bulan September 2023
24 September 2023
Keterangan: Merupakan hari libur di pekan keempat Bulan September 2023
28 September 2023
Keterangan: hari Libur Nasional dalam rangka hari Maulid Nabi, hari keagamaan Islam.
***