CPNS 2023: Macam-macam Tunjangan dan Besaran yang Didapat PNS

- 28 Agustus 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS
Ilustrasi tunjangan PNS /Pixabay/Ekoanug/

4. Tunjangan Makan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, besaran tunjangan makan dibedakan sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Messi Menyiksa New York Red Bull Sebelum Mencetak Satu Gol, Begini Statistiknya

Golongan I sebesar Rp35.000.-
Golongan II sebesar Rp35.000.-
Golongan III sebesar Rp37.000.-
Golongan IV sebesar Rp41.000.-
Jumlah tersebut merupakan nominal yang diberikan per hari.

5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang diberikan hanya kepada pajabat eselon.

Eselon V a Rp360.000.-
Eselon IV b Rp490.000.-
Eselon IV a Rp540.000.-
Eselon III b Rp980.000.-
Eselon III a Rp1.260.000.-
Eselon II b Rp2.025.000.-
Eselon II a Rp3.250.000.-
Eselon I b Rp4.375.000.-
Eselon I a Rp5.500.000.-

Baca Juga: Link Streaming My Lovely Liar Episode 9 dengan Sub Indo, Nonton Do Ha dan Sol Hee Gratis di Sini!

Itulah keterangan mengenai tunjangan yang didapat oleh PNS setiap bulannya.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah