7 Point Penting Surat Edaran Pemprov DKI Hadapi Pencemaran Udara

- 28 Agustus 2023, 16:24 WIB
Ilustrasi pencemaran udara.
Ilustrasi pencemaran udara. /pexels.com/Pixabay/

Baca Juga: 10 Kota di Indonesia Dengan Polusi Udara Tertinggi Per 28 Agustus 2023, Masih Diduduki Depok

4. Kepala satuan pendidikan agar berkootdinasi kepala puskesmas terdekat apabila ditemukan gejala ISPA

5. Kepala satuan pendidikan dihimbau giat mengedukasi dan melakukan upaya preventif dari dampak polusi udara melibatkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)

6. Warga satuan pendidikan dihimbau untuk bersama-sama memanfaatkan transportasi umum, kendaraan listrik dan kendaraan non emisi

Baca Juga: Beroperasi 28 Agustus 2023, LRT Jabodebek Tetapkan Promo Mulai 5000 Rupiah

7. Kepala suku dinas pendidikan dihimbau berkoordinasi dengan kepala dinas perhubungan untuk menyediakan Bus Sekolah, agar mobilitas siswa dapat meminimalisir pencemaran udara.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @pandemictalks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah