CPNS 2023: Mengenal Kemenkumham dan Formasi Jabatan CPNS PPPK yang Dibutuhkan

- 27 Agustus 2023, 06:20 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /Instagram @yasonna.laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /Instagram @yasonna.laoly /

JURNAL SOREANG - Pendaftaran CPNS tahun anggaran 2023 menurut Badan Kepegawaian Negara pendaftarannya berlangsung pada 17 September sampai 3 Oktober.

Sejumlah instansi terpantau mengeluarkan pengumuman terkait formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan. Dalam pembahasan ini Kemenkumham yang dipimpin Menteri bernama Yasonna Laoly dan Wamen Eddy O.S Hiariej.

Tugas dan Fungsi

Kemenkumham adalah penyelenggara urusan pemerintah pada bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Tak Hanya Ganda Putri, Kejutan Pun Ada di Ganda Putra, Pasangan Denmark ke Final BWF World Championship 2023

Fungsinya diatur dalam UU No. 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham.

Sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam urusan pelaksanaan pembinaan hukum nasional, peneliti dan pengembangan dibidang hukum dan HAM, dan lain-lainnya yang berkaitan.

Unit Eselon I

Sebagai informasi, Kemenkumham membawa 11 unit berikut:

Baca Juga: Banyaknya Penerimaan RTLH Desa Nakamura Pulau Morotai yang Belum Dapat Batu Bata,Suppliernya Diduga Oknum ASN

Sekretariat Jendral, Inspektorat Jendral, Dirjen Perundang-undangan, Dirjen Adm. Hukum Umum, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi, Dirjen HAKI, Dirjen HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dan Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM.

Formasi

Melansir sumber, Kementerian Hukum dan HAM melalui akun resmi @kemenkumhamri, Kementerian yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 itu membutuhkan 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.

Untuk CPNS nantinya peserta terpilih ditempatkan di Unit Pusat atau Kantor Wilayah. Tenaga yang dibutuhkan untuk jabatan Dosen dan Penjaga tahanan/Polsuspas.

Baca Juga: 6 Jenis Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Ganggu Kesehatan

Sementara itu PPPK yang akan ditempatkan di kantor pusat, mencakup formasi jabatan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah