Kemen PPPA Dukung Percepatan Proses Hukum Ajang Miss Universe Indonesia Dan Tidak Kirim Perwakilan Indonesia

- 25 Agustus 2023, 21:25 WIB
ajang miss universe Indonesia 2023. / instagram @missuniverse_id
ajang miss universe Indonesia 2023. / instagram @missuniverse_id /

JURNAL SOREANG – 24 Agustus 2023 pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan sikap untuk mendukung percepatan proses hukum atas kasus kekerasan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia.

Pribudiarta Nur Sitepu selaku sekretaris KemenPPPA sudah melakukan pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) RI dan Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2023 lalu. Pertemuan ini tentunya juga didatangi oleh Putri Kuswisnuwardani anggota DPP RI dan penanggung jawab ajang Puteri Indonesia sendiri.

Karena adanya isu tersebut, ajang Puteri Indonesia mengeluarkan rilis pers sebelumnya dan harus turun tangan atas kejadian yang menimpa ajang yang pernah menjadi lisensi mereka. Untuk mengulang kembali bahwa ajang Miss Universe Indonesia sudah berada dibawah naungan PT Capella Swastika Karya yang didirikan oleh Poppy Capella.

Baca Juga: Update! 7 Kota Paling Tinggi Polusi Udaranya di Indonesia, Didominasi Jawa Barat?

Pribudiarta menambahkan KemenPPPA menghormati proses aturan yang ada dan meminta supaya pelaku menerima sanksi menurut bukti dan aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang TPKS. Dalam kasus ini, ajang tersebut kena lapisan berlapis antara lain Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemen PPA juga mengapresiasi kepada finalis yang berani melapor dan meminta tidak mengirim perwakilan Indonesia ke ajang Miss Universe yang akan diselenggarakan di El Salvador nanti sebagai house country nya.

“Saat ini kasusnya masih tahap penyidikan dan kita wajib menghormati proses aturan yang tengah berlangsung. Untuk itu kami berharap panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional. Hal ini didasari persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali wajib menghormati aturan dan proses yang mengiringinya.” Ujar Pribudiarta.

Baca Juga: Daftar 4 Nama yang Diprediksi Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x