CPNS 2023: Ketahui Perbedaan PNS di Pemerintah Pusat dan Daerah

- 25 Agustus 2023, 09:49 WIB
ilustrasi PNS di Kemenpan RB. /Instagram @cpnsindonesia.id
ilustrasi PNS di Kemenpan RB. /Instagram @cpnsindonesia.id /

Sedangkan PNS Pemda, misalnya bekerja untuk Pemda Kota/Kabupaten dan Provinsi.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah