CPNS 2023: Ketahui Perbedaan PNS di Pemerintah Pusat dan Daerah

- 25 Agustus 2023, 09:49 WIB
ilustrasi PNS di Kemenpan RB. /Instagram @cpnsindonesia.id
ilustrasi PNS di Kemenpan RB. /Instagram @cpnsindonesia.id /

JURNAL SOREANG - Informasi mengenai rekrutmen CPNS tahun anggaran 2023 telah banyak beredar.

Adapun pengumuman pelaksanaannya menurut Badan Kepegawaian Negara, akan dimulai pada 16-17 September.

Sejumlah persiapan pasti sudah mulai dilakukan oleh para calon peserta untuk mengikuti tahapan demi tahapan proses seleksinya.

Baca Juga: Riset : Polusi Udara Bisa Bikin Pikun, Waspadai

Namun sebelum jauh melangkah, tahu kah anda perbedaan antara PNS yang akan bekerja di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?

Berikut ini perbedaanya dari beberapa aspek dasar:

Gaji dan Tunjangan

PNS Pusat didanai dari sumber APBN, sementara PNS Pemda dari sumber APBD

Baca Juga: Hasil Survei Menunjukan Adanya Perbedaan Antar Generasi Dalam Mencari Referensi Liburan, Ini Penjelasanya

Wilayah Kerja

- PNS Pusat memiliki cakupan wilayah yang lebih luas, sampai memungkinkan berdinas dimanapun, diseluruh NKRI

- PNS Pemda hanya bekerja diwilayah cakupan daerahnya saja

Kebijakan

- PNS Pusat mengikuti kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI

- PNS Pemda mengikuti kebijakan dan aturan Pemerintah Daerahnya

Instansi

Contoh instansi PNS di Pemerintah Pusat adalah Kementerian, dan Lembaga Negara. Seperti Kementerian Sosial dan lain-lain, atau Lembaga negara seperti BIN, BNPT, dan lain-lain.

Baca Juga: Timnas Garuda Muda Indonesia Lolos ke Babak Final Piala AFF U 23

Sedangkan PNS Pemda, misalnya bekerja untuk Pemda Kota/Kabupaten dan Provinsi.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah