JURNAL SOREANG - Informasi mengenai rekrutmen CPNS tahun anggaran 2023 telah banyak beredar.
Adapun pengumuman pelaksanaannya menurut Badan Kepegawaian Negara, akan dimulai pada 16-17 September.
Sejumlah persiapan pasti sudah mulai dilakukan oleh para calon peserta untuk mengikuti tahapan demi tahapan proses seleksinya.
Baca Juga: Riset : Polusi Udara Bisa Bikin Pikun, Waspadai
Namun sebelum jauh melangkah, tahu kah anda perbedaan antara PNS yang akan bekerja di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?
Berikut ini perbedaanya dari beberapa aspek dasar:
Gaji dan Tunjangan
PNS Pusat didanai dari sumber APBN, sementara PNS Pemda dari sumber APBD
Wilayah Kerja
- PNS Pusat memiliki cakupan wilayah yang lebih luas, sampai memungkinkan berdinas dimanapun, diseluruh NKRI
- PNS Pemda hanya bekerja diwilayah cakupan daerahnya saja
Kebijakan
- PNS Pusat mengikuti kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI
- PNS Pemda mengikuti kebijakan dan aturan Pemerintah Daerahnya
Instansi
Contoh instansi PNS di Pemerintah Pusat adalah Kementerian, dan Lembaga Negara. Seperti Kementerian Sosial dan lain-lain, atau Lembaga negara seperti BIN, BNPT, dan lain-lain.
Baca Juga: Timnas Garuda Muda Indonesia Lolos ke Babak Final Piala AFF U 23
Sedangkan PNS Pemda, misalnya bekerja untuk Pemda Kota/Kabupaten dan Provinsi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang