CPNS 2023: Ketahui Perbedaan PNS di Pemerintah Pusat dan Daerah

- 25 Agustus 2023, 09:49 WIB
ilustrasi PNS di Kemenpan RB. /Instagram @cpnsindonesia.id
ilustrasi PNS di Kemenpan RB. /Instagram @cpnsindonesia.id /

JURNAL SOREANG - Informasi mengenai rekrutmen CPNS tahun anggaran 2023 telah banyak beredar.

Adapun pengumuman pelaksanaannya menurut Badan Kepegawaian Negara, akan dimulai pada 16-17 September.

Sejumlah persiapan pasti sudah mulai dilakukan oleh para calon peserta untuk mengikuti tahapan demi tahapan proses seleksinya.

Baca Juga: Riset : Polusi Udara Bisa Bikin Pikun, Waspadai

Namun sebelum jauh melangkah, tahu kah anda perbedaan antara PNS yang akan bekerja di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?

Berikut ini perbedaanya dari beberapa aspek dasar:

Gaji dan Tunjangan

PNS Pusat didanai dari sumber APBN, sementara PNS Pemda dari sumber APBD

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x