Namun, meskipun penggunaan frekuensi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2023 mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, masih terdapat beberapa ISP yang mencoba mengelak dari aturan ini dan menyebabkan persaingan usaha di industri ini menjadi tidak sehat.
Wayan menegaskan bahwa frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas dan perlu dikelola dengan baik agar semua aktivitas telekomunikasi dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Oleh karena itu diperlukan pendekatan kolaboratif dan diskusi bersama untuk menemukan solusi terbaik dalam pemanfaatan frekuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi, terutama dalam konteks penggunaan internet.
Dengan mengajak para ISP untuk bekerja sama dalam meningkatkan kepatuhan regulasi dan memerangi praktik judi online, Kemenkominfo berharap dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib, sehat, dan aman bagi masyarakat Indonesia.
Kolaborasi yang kokoh antara pemerintah dengan operator telekomunikasi serta penyedia layanan internet diharapkan menjadi kunci utama dalam meraih tujuan tersebut. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang