Mengaku Bisa Gandakan Uang, MD Tipu Korban Rp 1,45 Miliar di Sleman

- 22 Agustus 2023, 20:52 WIB
Polisi, barang bukti, dan MD di belakang
Polisi, barang bukti, dan MD di belakang /Uut

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –   Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap warga Merdikorejo, Tempel, Sleman, berinisial MD, atas dugaan penipuan berkedok penggandaan uang.

 

Kejadiannya berawal dari keinginan korban berinisial GN, warga Mutilan, Magelang, Jawa Tengah yang ingin menjual tanahnya. Untuk memudahkan hajadnya itu, GN mencari guru spiritual dan akhirnya bertemu dengan MD.

 

“Dalam pertemuan tersebut, MD mengaku sebagai guru spiritual yang dapat menggandakan uang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda DIY AKBP Tri Panungko, Selasa 22/8/23.

Baca Juga: Buka Investasi Bodong Teller BRI Yogyakarta Ditahan Kejati

Tertarik dengan tawaran yang menggiurkan itu, GN pada 10 Desember 2019 menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. Dengan uang sebesar Rp350 juta, MD menjanjikan akan menggandakannya menjadi Rp 11 miliar.

 

Namun belum lagi menghasilkan, MD kembali minta uang tunai sebesar kepada GN Rp 350 juta, dan kemudian minta lagi Rp 750 juta, sehingga total Rp 1,45 miliar.

 

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan kotak kardus yang katanya berisi uang Rp 11 miliar. Namun, kotak tersebut baru boleh dibuka setelah 21 hari.

Baca Juga: Hutang tak Dibayar-Bayar, EM Dibacok Penagih Hutang

“Tapi, pada waktu dijanjikan, kotak dibuka dan ternyata tidak ada uang yang dimaksud,” katanya.

 

Korban yang kemudian menanyakan tidak mendapat jawaban yang pasti dari pelaku, sehingga akhirnya melaporkan kejadiannya ke polisi.

 

Polisi menerima laporan tersebut pada April 2022 dan setelah melalui penyelidikan yang panjang akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya.

Baca Juga: Dua Residivis Ditangkap Saat Mencuri Kabel Optik PT Telkom

MD kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Polisi menyita barang bukti berupa lembar rekening koran, buku rekening, dan sebagainya. “Ternyata uangnya digunakan tersangka untuk transaksi trading,” kata Tri Panungko. ***

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di edia sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah