Kombes Pol YBK dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Kombes Pol YBK ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 6 Januari 2023 lalu.
Dalam penangkapan, turut disita barang bukti berupa dua kemasan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,6 gram.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang