Terbukti Pakai Sabu, Kombes Pol Yulis Bambang Karyanto Dipecat dari Polri

- 22 Agustus 2023, 19:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Polri memecat Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai anggota karena keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu.

Sanksi administratif terhadap anggota Baharkam Polri tersebut merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Keputusan pada sidang KKEP yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Daftar Pemain yang dibeli dari Brighton Mart, Beli Murah Jual Mahal Yang Penting Cuan Bos!

Ramadhan membeberkan, sanksi pemecatan dijatuhkan lantaran tindakan Kombes Pol YBK dinilai sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, tambahnya, sanksi pemecatan terhadap Kombes Pol YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.

"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tegas Ramadhan.

Baca Juga: Daftar Pemain yang dibeli dari Brighton Mart, Beli Murah Jual Mahal Yang Penting Cuan Bos!

Kombes Pol YBK dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Kombes Pol YBK ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 6 Januari 2023 lalu.

Dalam penangkapan, turut disita barang bukti berupa dua kemasan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,6 gram.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah