Pemberian remisi ini sesuai dengan Permenkumham nomor 7/2022. Mereka yang mendapat remisi, harus sudah menjalani pidana sekurangnya 6 bulan. Secara umum warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di DIY yang mendapatkan remisi secara keseluruhan sebanyak 1.368 orang. Dari jumlah tersebut, 39 diantaranya langsung bebas.
Terbanyak penerima remisi adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Yogyakarta, 436 orang, Kemudian disusul Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 416 orang. (*)
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang