Berkah Hari Kemerdekaan Indonesia : 1.368 Napi di DIY Dapat Remisi. 39 Langsung Bebas

- 18 Agustus 2023, 07:35 WIB
Sri Sultan menyerahkan remisi kepada perwakilan napi
Sri Sultan menyerahkan remisi kepada perwakilan napi /Humas Kanwil kemenkumham DIY

 

Pemberian remisi ini sesuai dengan Permenkumham nomor 7/2022. Mereka yang mendapat remisi, harus sudah menjalani pidana sekurangnya 6 bulan. Secara umum warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di DIY yang mendapatkan remisi secara keseluruhan sebanyak 1.368 orang. Dari jumlah tersebut, 39 diantaranya langsung bebas.

 

Terbanyak penerima remisi adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Yogyakarta, 436 orang, Kemudian disusul Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 416 orang. (*)

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x