Berkah Hari Kemerdekaan Indonesia : 1.368 Napi di DIY Dapat Remisi. 39 Langsung Bebas

- 18 Agustus 2023, 07:35 WIB
Sri Sultan menyerahkan remisi kepada perwakilan napi
Sri Sultan menyerahkan remisi kepada perwakilan napi /Humas Kanwil kemenkumham DIY

 

Di Lapas IIB Wonosari (lapas laki-laki), terdapat 132 narapidana yang mendapatkan remisi. Mereka ini mendapatkan remisi 7 bulan, 5 bulan dan 1 bulan. “Dua orang langsung bebas setelah mendapat remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari Marjiyanto.

Baca Juga: Ustad Deden Mubarok : Syukuri Hari Kemerdekaan Indonesia dengan Iman dan Taqwa

Sedangkan penghuni Lapas Anak Yogyakarta di Wonosari juga, 12 anak mendapatkan remisi. “Napi di Lapas Anak ada 28 orang,” kata Kepala Lapas Anak Yogyakarta Sudarmono.

 

Mereka ini, terlibat kasus klitih atau kekerasan jalanan, pencurian dan kasus lainnya. Meski mendapat remisi, tidak ada satu pun dari merekan yang dinyatakan langsung bebas.

 

Sementara di Wates, 32 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kulonprogo mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI. Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto menjelaskan, dari 32 yang mendapat remisi tersebut satu orang langsung bebas.

Baca Juga: Membanggakan : PTDI Ekspor Pesawat NC212i ke Thailand untuk Pembuatan Hujan Buatan

“Salah satu komponen utama pemberian remisi adalah perilaku baik warga binaan. Perilaku baik ini diukur dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” kata Erik.

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x