Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku, pihaknya juga melakukan pengecekan urine.
"Hasilnya, ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu)," ujar Roland.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang