Karena paranoid, lanjutnya, korban kemudian berteriak-teriak dan ditegur oleh para pelaku untuk menyerahkan kunci kamar kost.
Adhi menyebut, korban tidak menggubris permintaan para pelaku sehingga mereka marah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Lebih jauh Adhi menjelaskan peranan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan, yaitu HN (28) memukul korban di bagian muka atau kepala sebanyak 3 kali serta menginjak kepala dan perut korban.
Lalu tersangka FD (25) berperan memukul bagian korban di bagian wajah atau kepala sebanyak 3 kali. Sedangkan tersangka SR (23) memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali.
"Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya telah berjanjian untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kostan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," ucap Adhi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan membeberkan, korban mengalami memar pada kepala, wajah, dan leher serta terdapat luka lecet pada wajah dan dada akibat kekerasan benda tumpul.