Hingga saat ini, Kejati Sulawesi Utara telah menetapkan 10 tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo tersebut.
"Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka," bebernya.
Ketut menjelaskan, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara waktu.
Baca Juga: Kata Jokowi Soal Diskon Vonis Ferdy Sambo CS: Kita Menghormati
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, Ketut menyebut keduanya akan diserahkan ke Kejati Sulawesi Utara.
"Penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara. Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh, akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang