JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.
Ridwan terjerat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tidak hanya Ridwan, Kejagung juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
Baca Juga: Menyambut HUT RI yang Ke-78, Pemda Morotai Bagi-bagi Ribuan Bendera Marah Putih Kepada Masyarakat
Setelah menyandang status tersangka, keduanya langsung ditahan karena merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
"Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023.
Ketut menambahkan, penetapan tersangka terhadap keduanya terkait kasus yang masih dalam pengusutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.