JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.
Ridwan terjerat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tidak hanya Ridwan, Kejagung juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
Baca Juga: Menyambut HUT RI yang Ke-78, Pemda Morotai Bagi-bagi Ribuan Bendera Marah Putih Kepada Masyarakat
Setelah menyandang status tersangka, keduanya langsung ditahan karena merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
"Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023.
Ketut menambahkan, penetapan tersangka terhadap keduanya terkait kasus yang masih dalam pengusutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Hingga saat ini, Kejati Sulawesi Utara telah menetapkan 10 tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo tersebut.
"Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka," bebernya.
Ketut menjelaskan, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara waktu.
Baca Juga: Kata Jokowi Soal Diskon Vonis Ferdy Sambo CS: Kita Menghormati
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, Ketut menyebut keduanya akan diserahkan ke Kejati Sulawesi Utara.
"Penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara. Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh, akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang