Tok! Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan: 11 UU Lain Tak Berlaku Lagi

- 9 Agustus 2023, 21:43 WIB
Tok! Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan: 11 UU Lain Tak Berlaku Lagi
Tok! Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan: 11 UU Lain Tak Berlaku Lagi /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dengan ini, Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan tersebut secara resmi berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.

Baca Juga: Tes IQ : Temukanlah Anak Kucing yang Bersembunyi di Dedaunan Kering Dalam Waktu 10 Detik

Salinan Undang-Undang Kesehatan juga sudah diterbitkan dalam laman Kementerian Sekretariat Negara.

Karena itu, pemerintah diwajibkan membuat aturan pelaksana yang harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diundangkan.

Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang lain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Tes IQ : Temukanlah Anak Kucing yang Bersembunyi di Dedaunan Kering Dalam Waktu 10 Detik

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x