JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Selasa 8 Agustus 2023.
Dengan ini, Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan tersebut secara resmi berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.
Baca Juga: Tes IQ : Temukanlah Anak Kucing yang Bersembunyi di Dedaunan Kering Dalam Waktu 10 Detik
Salinan Undang-Undang Kesehatan juga sudah diterbitkan dalam laman Kementerian Sekretariat Negara.
Karena itu, pemerintah diwajibkan membuat aturan pelaksana yang harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diundangkan.
Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang lain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Tes IQ : Temukanlah Anak Kucing yang Bersembunyi di Dedaunan Kering Dalam Waktu 10 Detik