JURNAL SOREANG - Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup,
Indonesia memiliki 2.161 komunitas adat per 9 Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 750 komunitas adat berada di Kalimantan.
Dapat dibedakan 3 (tiga) bentuk masyarakat hukum adat yaitu: 1. Masyarakat hukum adat genealogis; 2. Masyarakat hukum adat teritorial; dan 3. Masyarakat hukum adat genealogis-teritorial.
Bapak hukum adat Indonesia Sebagai perintis pertama dapat disebut : Marsden, seorang berkebangsaan Inggris yang pernah menjadi pegawai pemerintahan Hindia-Inggris. Dalam bukunya “the History of Sumatera” (tahun 1783) dilaporkan secra diskriptif tentang pemerintah, adat istiadat dan hukum
Hari Masyarakat Adat Internasional kembali dirayakan tiap 9 Agustus. Hari itu diperingati sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007.
Masyarakat adat menyambutnya dengan suka cita atas diadopsinya Deklarasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun oleh berbagai organisasi masyarakat adat di seluruh dunia.
Baca Juga: PBB Adakan Sidang EMRIP Masyarakat Adat di Jenewa, Berikut Hasil Pembahasannya
Namun, pelaksanaan dari norma internasional di dalam Deklarasi tersebut masih jauh panggang dari api.