Padahal, Deklarasi tersebut memberikan arah dan harapan perubahan yang lebih baik bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang, menurut International Labor Organization (ILO), diperkirakan berjumlah sekitar 374 juta jiwa di seluruh dunia dan sekitar 60 juta jiwa di Indonesia.
Mereka termarginalkan oleh kebijakan pembangunan yang top-down dan eksploitatif terhadap sumber daya alam yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat adat.
Di dalam Deklarasi tersebut ditegaskan, masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.***