Finalis Miss Universe Indonesia Difoto Telanjang di Ballroom Hotel, Kuasa Hukum: Bayangkan, Mereka Tertekan!

- 8 Agustus 2023, 12:16 WIB
Proses fitting baju para finalis Miss Universe Indonesia.
Proses fitting baju para finalis Miss Universe Indonesia. /Instagram.com/@missuniverse_id/

JURNAL SOREANG - Finalis Miss Universe Indonesia 2023 diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum panitia. Saat itu mereka diminta untuk difoto telanjang saat body checking.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum korban dugaan tuduhan seksual berinisial N, Melisa Anggraini. Dia mengatakan, kliennya mengalami pelecehan seksual di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

"Di ballroom, bisa kebayangkan ya, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju," kata Melisa saat menyerang Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023 untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Kaget dan Menangis Usai Difoto Telanjang

Pada saat proses pemotretan tersebut berlangsung, Melisa mengatakan bahwa saat itu lokasinya terbuka dan siapa pun bisa melihatnya.

"Kita bisa membayangkan bagaimana teman-teman kontestan, mereka tertekan dalam situasi seperti itu," kata Melisa.  

Melisa menjelaskan, para kontestan Miss Universe Indonesia tersebut difoto-foto tanpa busana saat melakukan pengecekan badan (body checking).  

Melisa mengatakan proses "body checking" dilakukan secara terpisah. Dia menduga ada keterlibatan penyelenggara (event organizer/EO) di balik adanya tuduhan pelanggaran seksual tersebut.

Baca Juga: BKKBN Jabar Gencarkan Sosialiasi Pengasuhan 1000 HPK untuk Percepatan Penurunan Stunting

Mellisa menjelaskan, jika akan dilakukan body checking, seharusnya dilakukan orang per orang namun ternyata tidak ada privasi.

Dengan adanya tuduhan pelanggaran seksual saat sesi pengecekan tubuh berupa foto bugil atau tanpa busana oleh oknum tim Miss Universe Indonesia kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” tutur Melisa Anggraini.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Polri Bantu KPK Sukses Sistem Keinterpolan Lacak Buronan Perampok Uang Rakyat

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus tersebut mulanya diketahui pada 1 Agustus 2023. 

“Telah terjadi sebuah peristiwa ketika tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi,” kata Melisa.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah