Finalis Miss Universe Indonesia Lapor Polisi, Buntut Difoto Tanpa Busana Saat Body Checking

- 8 Agustus 2023, 09:08 WIB
Melaju ke Tingkat Nasional, 3 Finalis Miss Universe Indonesia Jawa Barat Siap Bawa Harum Jabar
Melaju ke Tingkat Nasional, 3 Finalis Miss Universe Indonesia Jawa Barat Siap Bawa Harum Jabar /Dini Budiman/Jurnal Gaya/

JURNAL SOREANG - Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 diduga menjadi korban pelecehan saat sesi pengecekan tubuh atau body checking. Saat itu finalis tersebut diduga difoto tanpa busana.

Atas hal itu, finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang berinisial N melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggraini melaporkan dugaan pelecehan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023.

"Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami," kata Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Setelah Perdian Paleka Ditangkap! Kini Youtuber Asal Ciamis Diduga Promosikan Judi Online

Melisa mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023. Saat itu, korban N diminta melakukan body checking secara tiba-tiba tanpa adanya di luar agenda.

"Sudah terjadi sebuah peristiwa tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi," kata Melisa.

Melisa mengatakan, panitia ajang tersebut tidak memberi tahu para finalis akan adanya body checking yang mana akan difoto tanpa sehelai busana di badannya.

"Di mana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking," tutur Melisa.

Baca Juga: Ada 2 Rangkaian Acara, Ini Susunan Kegiatan Peringatan HUT RI ke 78 di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2023

Laporan terkait dugaan pelecehan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x