Wajib Tahu! Ini Penjelasan BPOM RI Tentang Keamanan Pemanis Buatan Aspartam Bagi Kesehatan

- 1 Agustus 2023, 12:46 WIB
Apakah Pemanis Buatan Aspartam Termasuk Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasan BPOM
Apakah Pemanis Buatan Aspartam Termasuk Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasan BPOM /Instagram /

3. Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort.

IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.

4. Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.

Baca Juga: Australia Open 2023, Peluang Ganda Putra Nomor 1 Dunia Asal Indonesia, Fajar/Rian Akhiri Paceklik Gelar Juara

5. Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

6. Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam  PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA.

7. BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi.

Baca Juga: Resmi! Puspom TNI tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

BPOM juga memonitor pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah