Kejagung Ogah Dikaitkan dengan Politik: Pemanggilan Mantan Mendag Lutfi dan Menko Airlangga Murni karena Hukum

- 31 Juli 2023, 19:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus mafia minyak goreng.

Terkait pemanggilan yang rencananya dilaksanakan pada 1 Agustus 2023 itu, Kejagung memastikan tidak ada unsur politis.

Menurutnya, hal tersebut kemungkinan terjadi karena kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng merupakan kasus besar.

Baca Juga: 6 Referensi Kegiatan di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 78, Ajak Warga untuk Ikut Perlombaan Ini, Dijamin S

"Belakangan ini, setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 30 Juli 2023.

Ia menekankan, pemanggilan M Lutfi nanti maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi semata.

"Yang jelas, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor," tegas Ketut.

Baca Juga: Singkat! Inilah Contoh Susunan Acara Kegiatan 17an Perayaan HUT RI 2023, Dimulai dengan Doa Bersama

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x