Hingga berita ini diturunkqn, satuan tugas yang terdiri dari personel Polresta Banyumas, UPT Damkar, Brimob Batalyon D, dan petugas lainnya belum berhasil mengevakuasi para korban.
Pihak kepolisian masih mendalami unsur pidana dari insiden tersebut, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menyebutkan, tambang yang beroperasi sejak tahun 2014 itu tidak memiliki izin alias penambangan liar.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut bagaimana nasib para pekerja, namun pihak kepolisian menyebut, "Kita Berdoa saja masih bisa kita evakuasi dalam keadaan selamat." Kata Kombes Pol, Edy Suranta Sitepu, Kapolresta Banyumas.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang