JURNAL SOREANG - Pemasangan bendera Partai sebagai atribut pengenalan parpol sebenarnya sah-sah saja dilakukan, meskipun belum memasuki masa kampanye.
Untuk menghindari kehebohan dan kritik masyarakat seperti yang terjadi di Kota Bandung, saat ditemukannya bendera dari salah satu parpol yang dipasang disepanjang jalan Asia-Afrika dan jalan layang Pasupati, ada aturan main yang wajib untuk dipatuhi.
Para pengurus atau simpatisan Parpol sebaiknya mengindahkan kaidah-kaidah yang diatur untuk menjaga ketertiban umum. Apalagi jika bendera parpol yang dipasang berada di wilayah jalan protokol dan fasilitas umum.
Berikut ini aturan menurut Peraturan Daerah yang wajib diketahui:
Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Didalam Pasal 48 ayat (1) huruf lll disebutkan, "menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya disepanjang jalan, pada rambu- rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun di bangunan- bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa."
Baca Juga: 3 Doa Buka Puasa Asyura 10 Muharam, Yuk Amalakn Nanti Sore