Densus Bantah Dua Anggotanya Tembak Bripda Ignatius Hingga Tewas, Sebut Hanya Lalai

- 27 Juli 2023, 21:40 WIB
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar /PMJ News

JURNAL SOREANG - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membenarkan tiga orang yang terlibat dalam kasus penembakan adalah anggotanya.

Mereka adalah korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), serta tersangka Bripda IMS dan tersangka Bripka IG.

Meski demikian, Densus 88 membantah adanya penembakan, melainkan kelalaian anggota saat mengeluarkan senjata.

Baca Juga: Apakah Pemanis Buatan Aspartam Termasuk Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasan BPOM

Selain itu, dalam kasus tersebut tidak ada pertengkaran seperti isu yang beredar luas di masyarakat.

"Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran)," ucap Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," sambungnya.

Baca Juga: Simak tatacara Sholat Tasbih, amalan yang dianjurkan di Malam 10 Muharam atau Asyura

Namun, Aswin belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait peristiwa yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa saat ini kasusnya masih ditangani oleh Densus 88 dan Polres Bogor.

"Nanti penyidik Polres dan Densus akan meng-update perkembangannya. Selengkapnya nanti akan dijelaskan melalui Humas Polri," jelas Aswin.

Baca Juga: Tes IQ Ilusi Optik: Tebaklah Gambar Tersebut, Apakah Piramida atau hanya Lubang

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian membenarkan peristiwa penembakan terhadap seorang anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sendiri.

Penembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Baca Juga: Polda Jabar Membongkar Kasus Penipuan Online Antar Negara, Ini Awal Kasusnya Terungkap

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, korban bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Bripda Ignatius, lanjut Ramadhan, meninggal dunia akibat perbuatan ataupun kelalaian tersangka Bripda IMS dan Bripka IG.

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Tes IQ : Temukan Burung Bersembunyi Dalam Waktu Kurang dari 25 Detik, Buktikan Anda bisa Menjawab Dengan Cepat

Ia menambahkan, kedua tersangka telah ditahan dan sedang dilakukan penyidikan terkait kasus ini.

"Terhadap tersangka, yaitu saudara Bripda IMS dan saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," tuturnya.

Ramadhan memastikan bahwa Polri tidak ada toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Kisah Hebat Sejumlah Nabi yang Terjadi di Hari Asyura, Cek Daftarnya Segera!

"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x