Cagar Biosfer memiliki 3 fungsi utama yaitu fungsi konservasi keanekaragaman hayati dan budaya, fungsi pembangunan ekonomi berkelanjutan dan fungsi "logistik Support" meliputi kegiatan penelitian, pendidikan, monitoring dan evaluasi.
Dalam rangka mencapai 3 fungsi cagar biosfer tersebut, maka pengelolaan cagar biosfer dilakukan dengan sistem zonasi meliputi 3 zona yang saling berhubungan.
Yaitu Area inti (Core area), Zona penyangga (Buffer zones), dan Area transisi (Transition zone). Area inti meliputi kawasan konservasi dan kawasan yang dikonservasi jangka panjang dengan status hukum tetap.
Sedangkan zona penyangga adalah kawasan di sekitar area inti sebagai kawasan penyangga dan area transisi sebagai kawasan kerja sama untuk kegiatan produksi dan pembangunan berkelanjutan.
Cagar Biosfer Bantimurung Bulusaraung Ma'rupanne secara resmi telah ditetapkan sebagai cagar Biosfer baru Indonesia pada sidang ke-35 International Coordinating Council (ICC) Man of Biosphere (MAB), Programme UNESCO, pada tanggal 14 Juni 2023 di Kantor Pusat UNESCO Paris, Prancis.
Pangkajene Kepurgan Berlokasi di 4 Kabupaten yaitu Maros, Barru, Pangkep dan Bone, Sulawesi Selatan. Cagar Biosfer Bantimurung Bulusaraung Ma'rupanne memiliki area inti berupa Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dan Taman Wisata Alam Cani Sirengreng.