JURNAL SOREANG - Polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus TPPO ini bermodus penjualan organ ginjal untuk dikirim ke luar negeri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Simak! Inilah Tatacara Puasa Muharam, dari Mulai Niat, Keutamaan, hingga waktu Utamanya!
Terhadap 12 tersangka kasus TPPO modus jual ginjal tersebut, sudah dilakukan penahanan.
"Saat ini, tim menahan 12 tersangka," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.
Karyoto membeberkan, 12 tersangka yang ditangkap itu berasal dari sindikat, baik sindikat luar maupun instansi yang terlibat dalam perdagangan internasional.
Baca Juga: Dua Buronan Kasus Robot Trading Net89 Ada di Kamboja, Bareskrim Polri Gandeng Sejumlah Pihak