Menko PMK Muhajir : Polemik Al Zaytun adalah Kasus Individu, bukan Lembaga

- 19 Juli 2023, 09:09 WIB
Masalah di Al Zaytun bukan soal lembaganya, kata Muhadjir, tapi karena orangnya
Masalah di Al Zaytun bukan soal lembaganya, kata Muhadjir, tapi karena orangnya /www.al-zaytun.sch.id

 

 

JURNAL SOREANG – Polemik Al Zaytun di Indramayu selama ini adalah kasus individu (Panji Gumilang) dan bukan kasus lembaga, kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

 

Penegasan Muhadjir itu ia ungkapkan usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/7/2023). "Jelas ini bukan kasus yang berkaitan dengan institusi, tapi individu. Salah satu orang yang kebetulan memimpin lembaga itu," kata Muhadjr.

 

Dengan demikian, menurutnya perlu ada pemisahan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan. Ia menyebut, sejauh ini belum ada pelanggaran secara kelembagaan yang dilakukan Al Zaytun.

Baca Juga: KPU akan Siapkan TPS Khusus untuk Pesantren Al Zaytun 

“Sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda atau indikasi bahwa ada pelanggaran yang sifatnya institusional. Sehingga penanganannya juga akan kita pisah,” ucapnya.

 

Muhadjir juga menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah. "Institusinya harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya dan berbagai macam usaha di situ. Tidak boleh terhambat karena adanya seseorang yang terkena kasus itu," katanya.

 

Sementara, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, Al Zaytun harus ditangani secara serius. Ia menjelaskan, dalam kasus ini pemerintah berfokus pada tiga hal. Mulai dari laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.

Baca Juga: Kementrian PPPA : 14,5 Juta Perempuan Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual 

“Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud.

 

Terkait dugaan uang pencucian, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemerintah juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.

 

"Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyingkapan)," ujarnya.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka 

“SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, tersingkir, pengajuan, dan sebagainya, memang harus lebih hati-hati,” katanya.

 

Terkait dengan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan, pemerintah berketetapan untuk tidak menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan mengembangkannya sesuai dengan hak konstitusional. ***

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah